PERMEN
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No.38 Tahun 2016
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK SKALA KECIL
(1) Dalam hal tidak ada Badan Usaha yang berminat untuk mengikuti proses seleksi dalam penyelenggaraan
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil, gubernur dapat menugaskan badan usaha milik daerah setempat untuk menyelenggarakan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil.
(2) Badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan izin Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik untuk kepentingan umum oleh gubernur.
