Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK SKALA KECIL
(1) Berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) atau
penetapan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, gubernur menawarkan Wilayah Usaha kepada Badan Usaha untuk mengikuti proses seleksi dalam penyelenggaraan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil.
(2) Dalam pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur mempertimbangkan hal-hal
sebagai berikut:
kemampuan teknis dan pendanaan Badan Usaha;
target rasio elektrifikasi dan waktu pencapaian; dan
biaya pokok penyediaan tenaga listrik.
(3) Berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur memberikan izin Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum kepada Badan Usaha.
