PERMEN
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No.38 Tahun 2016
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK SKALA KECIL
(1) Dalam hal gubernur tidak mengusulkan penetapan Wilayah Usaha, Menteri melalui Direktur Jenderal
dapat menetapkan Wilayah Usaha untuk Penyelenggaraan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil yang berada di perdesaan belum berkembang, perdesaan terpencil, perdesaan perbatasan dan pulau kecil berpenduduk.
(2) Wilayah Usaha yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada
gubernur.
