Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK SKALA KECIL
(1) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Direktur Jenderal melakukan
verifikasi dokumen melalui tim teknis.
(2) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan penelitian dan evaluasi terhadap
dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dalam jangka waktu paling
4 / 10
www.hukumonline.com/pusatdata
lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.
(3) Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim teknis
menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal.
(4) Berdasarkan laporan tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal atas nama
Menteri menetapkan persetujuan atau penolakan penetapan Wilayah Usaha dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah laporan diterima.
