Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK SKALA KECIL
(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau badan usaha milik daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 9 ayat (2) yang telah mendapatkan izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum diusulkan secara tertulis oleh gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk mendapatkan penugasan penyediaan tenaga listrik untuk skala kecil, dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
5 / 10
www.hukumonline.com/pusatdata
(2) Usulan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan izin Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik untuk kepentingan umum yang telah dikeluarkan oleh gubernur.
(3) Berdasarkan usulan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri
memberikan penugasan penyediaan tenaga listrik untuk skala kecil kepada Badan Usaha atau badan usaha milik daerah yang diusulkan.
Bagian Ketiga
Tanpa Memanfaatkan Dana Subsidi
