PERMEN
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No.38 Tahun 2016
Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK SKALA KECIL
Penyelenggaraan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil tanpa memanfaatkan dana subsidi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
