PERMEN
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No.38 Tahun 2016
Pasal 12
BAB 3 — PEMANFAATAN SUMBER ENERGI PRIMER
(1) Badan Usaha yang diberikan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), harus
mengoptimalkan penggunaan Sumber Energi Baru atau Sumber Energi Terbarukan setempat.
(2) Badan Usaha yang menggunakan Sumber Energi Baru atau Sumber Energi Terbarukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan insentif fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
