PERMEN
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No.38 Tahun 2016
Pasal 13
BAB 4 — BESARAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI
(1) Badan Usaha mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa dalam negeri yang akan digunakan
dalam penyelenggaraan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil di dalam Wilayah Usahanya.
(2) Pelaksanaan penggunaan barang dan/atau jasa dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
menggunakan standar minimal tingkat komponen dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
