Pasal 14
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN BADAN USAHA
Badan Usaha yang mendapatkan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dalam
6 / 10
www.hukumonline.com/pusatdata
melaksanakan usahanya, wajib:
membuat rencana usaha penyediaan tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
menyediakan tenaga listrik di dalam Wilayah Usahanya;
mengupayakan pencapaian tingkat rasio elektrifikasi paling sedikit 95% (sembilan puluh lima persen) di dalam Wilayah Usahanya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mendapatkan penugasan dari Menteri;
membangun infrastruktur ketenagalistrikan dan beroperasi sesuai dengan fungsinya paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah mendapatkan penugasan dari Menteri;
memenuhi ketentuan keselamatan dan lingkungan ketenagalistrikan;
menyediakan tenaga listrik dan jaringan distribusi tenaga listrik dengan tingkat mutu serta keandalan yang baik; dan
melaporkan kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik di Wilayah Usahanya setiap 6 (enam) bulan kepada Direktur Jenderal.
