Pasal 23
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
9 / 10
www.hukumonline.com/pusatdata
(1) Dalam hal Badan Usaha pemegang Wilayah Usaha dalam Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala
kecil tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan sanksi administratif berupa:
teguran tertulis; dan/atau
pencabutan Wilayah Usaha.
(2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali,
dengan jangka waktu masing-masing teguran paling lama 1 (satu) bulan.
(3) Dalam hal pemegang Wilayah Usaha dalam Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil yang
mendapat sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah berakhirnya jangka waktu teguran tertulis ketiga belum melaksanakan kewajibannya, Direktur Jenderal atas nama Menteri mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan Wilayah Usaha.
