PERMEN
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No.38 Tahun 2016
Pasal 24
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 25 November 2016
Ttd.
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 29 November 2016
Ttd.
10 / 10
