PERMEN
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No.38 Tahun 2016
Pasal 22
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan dan pengawasan terhadap Badan Usaha pemegang Wilayah Usaha dalam Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil, yang:
memanfaatkan dana subsidi melalui penugasan dilaksanakan oleh Menteri; dan
tanpa memanfaatkan dana subsidi dilaksanakan oleh Menteri atau gubernur berdasarkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Ketenagalistrikan.
