PERMEN
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No.38 Tahun 2016
Pasal 18
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN BADAN USAHA
(1) Badan Usaha yang mendapatkan penugasan dimungkinkan untuk mendapatkan lebih dari satu Wilayah
Usaha penyediaan tenaga listrik untuk skala kecil dengan mengikuti proses seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
- mempunyai kemampuan teknis dan finansial yang cukup;
7 / 10
www.hukumonline.com/pusatdata
rasio elektrifikasi pada Wilayah Usaha dalam Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil yang telah dimiliki Badan Usaha tersebut telah mencapai paling sedikit 95% (sembilan puluh lima persen); dan
pelayanan penyediaan tenaga listrik di dalam Wilayah Usahanya telah memenuhi standar mutu dan keandalan yang baik.
Bagian Kesatu
Dengan Memanfaatkan Dana Subsidi
