PERMEN
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No.38 Tahun 2016
Pasal 17
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN BADAN USAHA
(1) Badan Usaha yang mendapatkan penugasan dapat mengambil alih Wilayah Usaha lainnya setelah
mendapatkan persetujuan Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengambil alih Wilayah Usaha lainnya
sepanjang telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan/atau mendapat penugasan dari Menteri melalui Direktur Jenderal.
