PERMEN
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No.38 Tahun 2016
Pasal 16
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN BADAN USAHA
Badan Usaha yang mendapatkan penugasan dapat mengalihkan Wilayah Usahanya kepada pemegang Wilayah Usaha lainnya setelah:
menyelesaikan kewajiban pembangunan di Wilayah Usahanya; dan
mendapatkan persetujuan Menteri melalui Direktur Jenderal.
