Pasal 19
BAB 6 — PENETAPAN TARIF TENAGA LISTRIK
(1) Dalam rangka penghitungan subsidi tenaga listrik, Badan Usaha yang mendapatkan penugasan
mengusulkan biaya pokok penyediaan tenaga listrik setiap tahun kepada Direktur Jenderal.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat pada bulan ke-3 (tiga) pada
tahun berjalan dengan dilampirkan dokumen yang terdiri atas:
realisasi penggunaan bahan bakar dan rencana penggunaan ke depan apabila menggunakan bahan bakar;
biaya yang dikeluarkan dalam menjalankan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan rencana pengeluaran ke depan;
realisasi susut jaringan transmisi dan/atau distribusi tenaga listrik dan target susut ke depan;
realisasi biaya pokok penyediaan tenaga listrik dan proyeksi ke depan; dan
rencana pengembangan Wilayah Usaha ke depan meliputi antara lain proyeksi kebutuhan dan pasokan tenaga listrik, pengembangan pembangkit, transmisi dan/atau distribusi tenaga listrik.
(3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan evaluasi
terhadap biaya pokok penyediaan tenaga listrik.
