Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dalam penerbitan SPPD harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut : a. pejabat yang berwenang hanya dapat memberikan perintah perjalanan dinas untuk perjalanan dinas dalam wilayah jabatannya; dan b. dalam hal perjalanan dinas ke luar wilayah jabatannya, pejabat yang berwenang harus memperoleh persetujuan/perintah atasannya. (2) Dalam hal pejabat yang berwenang akan melakukan perjalanan dinas, SPPD ditandatangani oleh : a. atasan langsungnya sepanjang pejabat yang berwenang satu tempat kedudukan dengan atasan langsungnya; dan b. dirinya sendiri atas nama atasan langsungnya dalam hal pejabat tersebut merupakan pejabat tertinggi pada tempat kedudukan pejabat yang bersangkutan setelah memperoleh persetujuan/perintah atasannya.
