Pasal 4
BAB 2 — PERJALANAN DINAS JABATAN
(1) Perjalanan dinas jabatan merupakan perjalanan dinas dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke tempat kedudukan semula.
(2) Dalam perjalanan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula perjalanan yang dilakukan dalam hal : a. detasering di luar tempat kedudukan; b. ditugaskan untuk menempuh ujian dinas/ujian jabatan yang diadakan di luar tempat kedudukan; c. ditugaskan menghadap Tim Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau menghadap dokter penguji kesehatan yang ditunjuk yang berada di luar tempat kedudukan/tempat tinggal/tempat berada untuk mendapat surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan; d. ditugaskan berobat ke luar tempat kedudukan berdasarkan Keputusan Tim Penguji Kesehatan Pegawai Negeri; e. ditugaskan berobat ke luar tempat kedudukan berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cedera pada waktu/karena melakukan tugas; f. ditugaskan mengikuti pendidikan dinas di luar tempat kedudukan; g. ditugaskan menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dalam melakukan perjalanan dinas; atau h. ditugaskan menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dari tempat kedudukan yang terakhir ke kota tempat pemakaman.
