PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2008 tentang BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap yang akan melaksanakan perjalanan dinas harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan/ perintah atasannya secara tertulis.
