PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2008 tentang BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI...
Pasal 17
BAB 4 — PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS JABATAN
(1) Perkiraan besarnya jumlah biaya perjalanan dinas dituangkan dalam rincian biaya perjalanan dinas sebagaimana tercantum pada Lampiran VIII Peraturan Menteri Pertahanan ini. (2) Penyusunan rincian biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mempedomani ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).
