Pasal 16
BAB 4 — PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS JABATAN
(1) Perjalanan dinas dilakukan berdasarkan Surat Perintah dan SPPD yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana tercantum pada Lampiran VII Peraturan Menteri Pertahanan ini. (2) Pejabat yang berwenang hanya dapat menerbitkan SPPD untuk perjalanan yang biayanya dibebankan pada anggaran yang tersedia pada kantor/satuan kerja berkenaan. (3) Dalam hal SPPD ditandatangani oleh atasan langsung pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, maka pembiayaan perjalanan dinas dapat dibebankan pada kantor/satuan kerja pejabat yang berwenang tersebut. (4) Pejabat yang berwenang dalam menerbitkan SPPD sekaligus MENETAPKAN tingkat golongan perjalanan dinas dan alat transpor yang digunakan untuk melaksanakan perjalanan yang bersangkutan dengan memperhatikan kepentingan serta tujuan perjalanan dinas tersebut.
