PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2008 tentang BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI...
Pasal 18
BAB 4 — PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS JABATAN
Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang melakukan perjalanan dinas wajib menyampaikan dokumen pertanggungjawaban biaya kepada pejabat yang berwenang.
