Pasal 19
Mekanisme pelaksanaan Pengadaan Langsung Secara Elektronik dengan bukti pembelian dan kuitansi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. PPK memerintahkan Pejabat Pengadaan untuk melakukan proses Pengadaan Langsung dengan tembusan kepada Panitia/PPHP; b. Pejabat Pengadaan memesan barang sesuai dengan kebutuhan atau mendatangi langsung ke Penyedia Barang/Jasa; c. Pejabat Pengadaan melakukan transaksi; d. Pejabat Pengadaan menerima barang; e. Pejabat Pengadaan menerima bukti pembelian atau kuitansi; f. Pejabat Pengadaan melakukan pembayaran; g. Pejabat Pengadaan menyerahkan barang/jasa dan bukti pembelian atau kuitansi kepada Panitia/PPHP; h. Panitia/PPHP melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa dan memasukkan hasil pemeriksaan barang/jasa ke dalam Aplikasi SIMPeL serta menandatangani bukti pembelian atau kuitansi; dan i. Panitia/PPHP menyerahkan bukti pembelian atau kuitansi kepada PPK.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
