Pasal 14
Panitia/PPHP mempunyai tugas dan kewenangan: a. melakukan pemeriksaan/pengujian hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Perintah Kerja (SPK) khusus untuk pengadaan dengan pembelian langsung yang menggunakan bukti pembelian atau kuitansi, pemeriksaan/pengujian tersebut dilakukan berdasarkan rincian pembelian yang terdapat dalam bukti pembelian atau kuitansi; b. menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; c. memasukkan hasil pemeriksaan/pengujian barang/jasa ke dalam Aplikasi SIMPeL untuk pembelian dengan nilai di atas Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah); d. menyetujui/menolak perkembangan kemajuan pekerjaan yang disampaikan oleh Penyedia Barang/Jasa ke dalam Aplikasi SIMPeL untuk pengadaan langsung dengan SPK; dan e. mencetak dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan. 4. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
