Pasal 5
(1) Para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus mematuhi prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. (2) Selain mematuhi prinsip dan etika pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus: a. menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan User ID dan Kata Sandi (Password); b. menjaga kerahasiaan serta mencegah penyalahgunaan data dan informasi terkait dengan Pengadaan Langsung Secara Elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan yang menjadi wewenangnya; dan c. memenuhi ketentuan Peraturan Perundang- undangan. (3) Penyalahgunaan User ID dan Kata Sandi (Password) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menjadi tanggung jawab para pihak yang terlibat dalam Pengadaan Langsung Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan selaku pemilik User ID dan Kata Sandi (Password) bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku. 3. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
