Pasal 23
(1) Terhadap pelaksanaan Aplikasi SIMPeL yang tidak dapat dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini sebagai akibat dari terjadinya keadaan kahar atau gangguan teknis, seperti gangguan daya listrik, jaringan, dan aplikasi, Pejabat Pengadaan dapat: a. membatalkan proses Pengadaan Langsung Secara Elektronik; b. melakukan penyesuaian jadwal sesuai dengan jumlah hari terjadinya gangguan teknis; dan/atau c. membuat dan melaksanakan solusi alternatif terhadap hal lain yang tidak bisa diakomodir atau terfasilitasi dalam Aplikasi SIMPeL serta menuangkan hal tersebut dalam Berita Acara. (2) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan menjadi tidak dapat dipenuhi. (3) Tidak termasuk keadaan kahar adalah hal-hal merugikan yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian para pihak.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
