PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Khairun
Pasal 53
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Tata Usaha pada Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf e, huruf f, dan huruf h terdiri atas: a. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan b. Subbagian Umum dan Keuangan.
