PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Khairun
Pasal 54
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan layanan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, dan alumni di lingkungan Fakultas. (2) Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, kerja sama, pengelolaan data dan informasi, serta evaluasi dan pelaporan di lingkungan Fakultas.
