PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Khairun
Pasal 52
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaaan mempunyai tugas melakukan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, layanan kemahasiswaan dan alumni di lingkungan Fakultas. (2) Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, ketatausahaan, ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, kerja sama, pengelolaan data dan informasi, dan kepegawaian di lingkungan Fakultas;
(3) Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan serta pengelolaan barang milik negara di lingkungan Fakultas.
