PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 88
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “setiap saat” adalah pelaksanaan sehari- hari operasi dan pemeliharaan bendungan beserta waduknya sesuai dengan rencana dalam situasi normal atau dalam situasi luar biasa.
Ayat (2) Situasi luar biasa antara lain berupa hujan badai, banjir besar, gempa bumi, dan longsoran besar.
