PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 87
(1) Operasi dan pemeliharaan bendungan beserta waduknya dilakukan sesuai dengan rencana pengelolaan bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b.
(2) Operasi . . .
(2) Operasi dan pemeliharaan bendungan beserta waduknya ditujukan untuk memfungsikan dan merawat bendungan beserta waduknya termasuk memantau perilaku bendungan dan volume waduk agar terjaga keamanan dan fungsinya.
(3) Untuk bendungan pengelolaan sumber daya air, pemantauan volume waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan pengukuran sedimentasi waduk.
(4) Pengukuran sedimentasi waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
