PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 72
(1) Pengelolaan bendungan beserta waduknya untuk pengelolaan sumber daya air ditujukan untuk menjamin: a. kelestarian fungsi dan manfaat bendungan beserta waduknya; b. efektivitas dan efisiensi pemanfaatan air; dan c. keamanan bendungan. (2) Pengelolaan . . .
(2) Pengelolaan bendungan beserta waduknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan ekosistem dan daya dukung lingkungan hidup.
