PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 71
(1) Pembangunan bendungan selain bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan sesuai dengan tahapan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Pembangunan bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan oleh Pembangun bendungan kepada Menteri.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan teknis, tata cara perizinan, persetujuan, dan pelaporan dalam pembangunan bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
