PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 68
(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dapat melakukan kerja sama pembangunan bendungan.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kepentingan provinsi dan/atau kabupaten/kota dalam wilayah sungai yang bersangkutan.
