PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 67
(1) Pengisian awal waduk dilaksanakan sesuai dengan rencana pelaksanaan pengisian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a.
(2) Sebelum pelaksanaan pengisian awal waduk dimulai, Pembangun bendungan harus memberi tahu masyarakat sekitar daerah genangan waduk dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari.
(3) Selama pengisian awal waduk, Pembangun bendungan harus melakukan pemantauan, pengawasan, dan pengendalian sesuai dengan rencana pengisian awal waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengisian awal waduk diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Ketujuh Kerja Sama Pembangunan Bendungan
