Pasal 47
(1) Dalam penyusunan rencana pengelolaan bendungan harus dilakukan pertemuan konsultasi publik.
(2) Rencana pengelolaan bendungan dan hasil pertemuan konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai bersangkutan untuk mendapatkan pertimbangan.
(3) Rencana pengelolaan bendungan yang telah mendapatkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air wilayah sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak atau belum terbentuk, rencana pengelolaan bendungan dapat langsung ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Pasal 48. . .
