PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 41
(1) Dalam hal bendungan dibangun untuk penampungan limbah tambang (tailing), Pembangun bendungan harus menyiapkan dokumen: a. rencana penempatan awal limbah tambang (tailing) atau rencana penempatan bertahap; b. pedoman pemeliharaan bendungan dan pola pengisian limbah tambang (tailing) serta pengeluaran air; c. rencana pembentukan unit pengelola bendungan; dan d. rencana tindak darurat.
(2) Pembangun . . .
(2) Pembangun bendungan harus membuat laporan akhir atau laporan bertahap pelaksanaan konstruksi bendungan penampung limbah tambang (tailing).
