PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 40
(1)
Selama pelaksanaan konstruksi, Pembangun bendungan
harus menyiapkan dokumen:
a. rencana pengisian awal waduk;
b. rencana pengelolaan bendungan;
c. rencana pembentukan unit pengelola bendungan; dan
d. rencana tindak darurat.
(2) Pada akhir pelaksanaan konstruksi, Pembangun bendungan harus membuat laporan akhir pelaksanaan konstruksi bendungan.
