PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 31
(1) Berdasarkan permohonan izin pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) yang memenuhi kelengkapan persyaratan, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak permohonan diterima, Menteri memberikan izin atau menolak permohonan izin.
(2) Penolakan permohonan izin pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis disertai dengan alasan penolakan.
