PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 30
(1)
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (3) meliputi dokumen:
a. permohonan izin pelaksanaan konstruksi;
b. identitas Pembangun bendungan; dan
c. izin atau persyaratan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) meliputi dokumen: a. desain bendungan yang telah mendapat persetujuan; b. studi pengadaan tanah; dan c. pengelolaan lingkungan hidup.
