Pasal 21
(1) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a didahului dengan pra-studi kelayakan.
(2) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan studi analisis mengenai dampak lingkungan.
(3) Studi kelayakan untuk pembangunan bendungan pengelolaan sumber daya air dituangkan dalam dokumen studi kelayakan yang paling sedikit memuat:
a. analisis . . .
a. analisis kondisi topografi untuk tapak rencana
bendungan, jalan akses, quarry dan borrow area,
penyimpanan material, tempat pembuangan galian,
dan daerah genangan;
b. analisis
geologi
yang
berkaitan
dengan
tapak
bendungan, lokasi material bahan bendungan dan
daerah genangan;
c. analisis hidrologi daerah tangkapan air;
d. analisis kependudukan di daerah tapak bendungan
dan
rencana
genangan
serta
daerah
penerima
manfaat bendungan;
e. analisis sosial, ekonomi, dan budaya pada daerah
tapak bendungan dan rencana genangan serta daerah
penerima manfaat bendungan;
f. analisis kelayakan teknis, ekonomis termasuk umur
layan bendungan, dan lingkungan untuk setiap
alternatif rencana bendungan;
g. rencana bendungan yang paling layak dipilih;
h. pra-desain bendungan yang paling layak dipilih; dan
i. rencana penggunaan sumber daya air.
(4) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan melalui kegiatan survei dan investigasi.
(5) Kegiatan survei dan investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk mengumpulkan data dan informasi mengenai topografi, kondisi geologi, hidrologi, hidroorologi, tutupan vegetasi, erositivitas, kependudukan, sosial, ekonomi, dan budaya.
(6) Kegiatan survei dan investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan Pembangun bendungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
