PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 19
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Kondisi sumber daya air antara lain meliputi kualitas dan
kuantitas air permukaan dan air tanah serta keberadaan
sumber air sebelum dilakukan pembangunan bendungan.
Huruf b Cukup jelas.
Huruf c Cukup jelas.
Huruf d Cukup jelas.
Huruf e Rencana tata ruang wilayah untuk pembangunan bendungan penampung limbah tambang (tailing) mengacu pada rencana tata ruang wilayah di lokasi kegiatan pertambangan.
Ayat (3) Pertemuan konsultasi publik diselenggarakan untuk memberikan informasi tentang pembangunan bendungan dengan mengikutsertakan instansi dan masyarakat terkait untuk mengumpulkan aspirasi masyarakat berupa saran, pendapat, dan/atau tanggapan.
Ayat (4) Cukup jelas.
