PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 131
(1) Penghapusan fungsi bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (2) dan Pasal 130 ayat (1) dilakukan berdasarkan izin penghapusan fungsi bendungan dari Menteri.
(2) Izin penghapusan fungsi bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan rekomendasi dari instansi teknis keamanan bendungan dan instansi terkait lainnya.
