PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 130
(1)
Dalam
hal
pembongkaran
bendungan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 129 ayat (2) dapat menimbulkan
bahaya terhadap keamanan dan kelestarian fungsi
lingkungan, baik di sekitar kawasan bendungan maupun
hilir
bendungan,
Pemilik
bendungan
wajib
mempertahankan fisik bendungan.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam mempertahankan fisik bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilik bendungan wajib menjaga, memelihara, dan mempertahankan keamanan bendungan serta lingkungannya.
