PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN ADMINISTRASI PAKAR BIDANG PENGKAJIAN...
Pasal 10
BAB 6 — PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN Pasal9 Surat Keputusan/Surat Perintah Penugasan sebagai Pakar Bidang Pengkajian
Pakar bidang Pengkajian Ketahanan Nasional membuat laporan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Departemen Pertahanan setiap akhir semester. Pasal11 Guna peningkatan kualitas Program Pengkajian Ketahanan Nasional di Perguruan Tinggi, diselenggarakan kegiatan pengendalian dan pengawasan di bawah koordinasi Ditjen Kuathan Dephan.
