PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN ADMINISTRASI PAKAR BIDANG PENGKAJIAN...
Pasal 12
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini bagi Pakar Kategori 1 yang telah melaksanakan tugas berdasarkan Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan Nomor: KEP/22/IX/1990 tentang Kriteria Pakar ABRI bidang Pengkajian Ketahanan Nasional, dianggap telah memenuhi Peraturan Menteri ini.
