PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN...
Pasal 8
BAB 2 — PELESTARIAN SUMBER DAYA GENETIK
Pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian atas nama Menteri.
