PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN...
Pasal 7
BAB 2 — PELESTARIAN SUMBER DAYA GENETIK
(1) Eksplorasi dapat dilakukan oleh instansi pemerintah yang mempunyai kewenangan di bidang penelitian dan/atau pemuliaan. (2) Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan izin dari Menteri.
