PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN...
Pasal 9
BAB 2 — PELESTARIAN SUMBER DAYA GENETIK
(1) Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 oleh pihak asing dapat dilakukan untuk kerjasama penelitian. (2) Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan didampingi oleh peneliti yang diusulkan pemohon dan disetujui oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian.
