PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN ANALISIS JABATAN DI...
Pasal 9
BAB 4 — PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN
Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a meliputi: a. pembentukan tim; b. pemberitahuan kepada unit kerja yang akan menjadi sasaran; dan c. penyampaian formulir analisis jabatan dan petunjuk pengisiannya.
